Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dilarang Gugat Boeing

14 Desember 2018   12:00 Diperbarui: 14 Desember 2018   12:12 417 0
- Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 dilarang untuk mengirimkan gugatan terhadap pabrikan, Boeing.  Larangan itu dimuat dalam klausul syarat pencairan asuransi resmi maskapai. 

Akibatnya, pertemuan antara pihak keluarga korban dengan pihak maskapai Lion Air dan manajemen asuransi di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (13/12/2018) berakhir deadlock karena beda pandangan soal larangan menggugat.

"Pertemuan menemui jalan buntu karena pihak keluarga korban ingin klausul berisi larangan menggugat Boeing dan pihak terkait lainnya dihapus. Itu tidak bisa dipenuhi," kata Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, Kamis.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun