Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Pengendara Motor di JLNT Casablanca Akan Dikenakan Sanksi Maksimal

17 Juli 2018   07:29 Diperbarui: 17 Juli 2018   07:35 528 0
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya memberlakukan sanksi maksimal bagi para pengendara kendaraan roda dua yang nekat melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta.

"(Pelanggar) dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000," ujar Budiyanto, Selasa (17/7/2018).

Ia mengatakan, sanksi tersebut berdasarkan Pasal 278 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal itu disebutkan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun