Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Buron 2 Tahun, Remaja Pelaku Persetubuhan di Aceh Ditangkap

3 Oktober 2020   17:22 Diperbarui: 3 Oktober 2020   17:29 57 3
Setelah sempat menjadi buronan selama dua tahun terkait tindak pidana persetubuhan pada seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Akhirnya, remaja berinisial, AKA, 20 tahun, warga Seulimum, Aceh Besar ditangkap.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan,  
pelaku ditangkap Kamis, 1 Oktober 2020 sekira pukul 22.00 WIB dirumah neneknya.

"Pelaku sempat melarikan diri lewat belakang rumah neneknya, pelaku juga melompati pagar dan terjatuh sebanyak dua kali. Kemudian, dalam kondisi terjatuh polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Ryan kepada wartawan, Sabtu, 3 Oktober 2020 di Polresta Banda Aceh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun