Kebijakan Penanggulangan Kenakalan Anak dan Remaja
22 Desember 2020 14:12Diperbarui: 22 Desember 2020 14:381242
Batas usia 21 tahun tidak mengurangi kemungkinan anak berbuat sejauh ia berkemampuan, berdasarkan hukum yang berlaku. Selain anak-anak yang kesejahteraannya dipenuhi secara wajar dan mempunyai orang tua, di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan rohani, jasmani, sosial, dan ekonomi, yaitu anak yang tidak  mempunyai orang tua, anak tidak mampu, anak terlantar,  anak yang mengalami masalah perlakuan, anak yang cacat rohani dan jasmani.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.