Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kebijakan Penanggulangan Kenakalan Anak dan Remaja

22 Desember 2020   14:12 Diperbarui: 22 Desember 2020   14:38 124 2
Batas usia 21 tahun tidak mengurangi kemungkinan anak berbuat sejauh ia berkemampuan, berdasarkan hukum yang berlaku. Selain anak-anak yang kesejahteraannya dipenuhi secara wajar dan mempunyai orang tua, di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan rohani, jasmani, sosial, dan ekonomi, yaitu anak yang tidak  mempunyai orang tua, anak tidak mampu, anak terlantar,  anak yang mengalami masalah perlakuan, anak yang cacat rohani dan jasmani.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun