Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Tembok Pertahanan NKRI

25 Oktober 2021   03:40 Diperbarui: 25 Oktober 2021   04:36 530 2
Dengan peraturan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka perasaan adil dan tidak adil dapat diminimalkan. Masuknya nilai-nilai Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 menjadikan Pancasila memiliki kedudukan tertinggi dalam norma positif di Indonesia, hal ini kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara, yang artinya bahwa seluruh tertib hukum di Indonesia merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun