Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Bank BNI Menjual Jaminan Pinjaman Saya?

29 Desember 2014   08:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:16 554 0
Staff RR Bank BNI SKK Bandar Lampung, pagi hari tanggal 22 September 2011 datang menemui saya di kantor, dia  meminta saya untuk menulis surat permohonan pelunasan pinjaman serta keringanan bunga kepada pimpinan Bank BNI SKK Bandar Lampung.

Permintaan yang aneh pikir saya tapi saya ikuti saja, sebab sebelumnya LGS menghalangi-halangi saya untuk melakukan pembayaran pinjaman saya, bahkan uang tunai sebesar Rp. 500 jt saya letakkan dimeja didepannya di kantor SKK Bank BNI Bandar Lampung.  Alasannya, harus mengajukan permohonan keatasannya di kantor Palembang.

Sore harinya,semua jaminan pinjaman milik saya dikembalikan kecuali jaminan utama berupa sertifikat tanah yang merupakan areal perumahan yang saya bangun.

Hutang saya kepada Bank BNI sebesar Rp 2,150 milyar  lunas tapi bukan saya yang melunasi, hal ini  menjadi bom waktu yang berkepanjangan yang tidak akan pernah selesai apabila hukum tidak diluruskan. Sebab, saya duga kuat staff Bank BNI bernama LGS  telah menjual dan menerima uang hasil  penjualan jaminan pinjaman saya di BNI kepada AM, calon pembeli bagian tanah seluas 15.000 m2 dari bagian tanah seluas 33.328 m2 seharga Rp. 5,250 milyar yang tak pernah direalisasikan.

Staff  Bank BNI inilah yang menerima pembayaran dari AM untuk menebus jaminan milik saya sebesar Rp. 2,150 milyard sekaligus melunasi pinjaman saya di Bank BNI. Tentu saja AM lebih memilih cara pembelian semacam ini, sebab nilai asset tersebut lebih dari Rp. 15 milyar, hanya dengan membayar Rp. 2.150 dia sudah mendapatkannya, bukan hanya 15.000 m2, tapi seluruh areal perumahan padahal didalamnya juga milik pihak ketiga.

Saya kemudian mendapatkan bukti kuat berupa covernote notaris HR yang ditujukan kepada BPR Citra Dana Mandiri  tertanggal yang sama dengan tanggal pelunasan  pinjaman saya di Bank BNI yang menguatkan dugaan saya bahwa Bank BNI telah menjual jaminan milik saya kepada AM yang diperankan oleh LGS.

Dengan cara pendekatan hubungan kekeluargaan, sekira 2 bulan kemudian Bank BNI menyerahkan jaminan pinjaman milik saya di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang selanjutnya saya serahkan kepada staff BPN untuk proses balik nama beberapa pembeli  bagian tanah dimaksud dari saya. Untuk sementara saya berdiam diri, mengamankan proses pemecahan sertifikat tersebut.

Selesai proses tersebut, saya memberitahu, sertifikat yang diserahkan kepada saya oleh BNI bukan merupakan jaminan pinjaman saya di BNI melainkan sertifikat jaminan pinjaman AM di BPR Citra Dana Mandiri. Pemberitahuan saya ini merupakan warning  agar segera menyelesaikan masalah tersebut karena dapat menimbulkan masalah hukum dengan BPR Citra Dana Mandiri dan AM maupun Bank BNI.

Namun cerita hukumpun dibalik dengan keterangan palsu dan mengganti isi dokumen sehingga  seolah-olah saya bukan siapa-siapa yang tidak berhak memiliki perusahaan saya lagi.  Sayapun diputus bersalah oleh hukum karena saya menggunakan kop dan stempel  perusahaan milik saya yang telah berpindah kepemilikan secara hukum dalam pandangan aparatur hukum di Lampung.

Sepandai-pandai ahli hukum merancang sebuah proses hukum, namun tidak mampu mengusai dunia karena sertifikat diblokir oleh kantor Pertanahan atas permintaan saya.  Cara untuk menyelamatkan diri dari kick back yang saya lakukan adalah membunuh saya atau berdamai dengan saya.  Pilihannya adalah berdamai. Maka majulah AM  menawarkan perdamaian yang tentunya saya terima dengan suka cita dan membuat pengakuan berhutang.

Selesaikah permasalahan ?. Pengakuan berhutang tersebut terjadi setelah saya menjalani proses hukum yang saya rasakan sebagai intimidasi dengan memanfaatkan aparatur hukum agar saya tutup mulut. Bukannya saya tutup mulut, justru saya mendapat senjata baru untuk menguak permaianan hukum itu, penyidik tidak bersalah, jaksa tidak bersalah, hakim tidak bersalah,tapi sebuah areal perumahan yang berdiri diatas tanah yang bersertifikat kehilangan statusnya karena pertanyaan saya kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, bolehkah peralihan hak tanah  dengan alas dasar  jurus sulap tiba-tiba menjadi milik AM dan berhutang pula ?.

Belakangan saya mendapat bukti, BPN Kota Bandar Lampung sempat melakukan proses balik nama beberapa bidang sebelum proses balik nama yang lain atas permintaan AM.  Artinya, BPN Kota Bandar Lampung  telah membuat peraturan tersendiri khusus untuk AM yaitu peralihan hak tanah tidak perlu membayar pajak dan boleh berhutang.  AM dapat memperoleh hak tanah dengan cara simsalabim dan salam tempel karena proses tersebut dipungut biaya oleh BPN, tidak gratisan atau pakai daun pepaya setelah sebelumnya membeli jaminan tanah milik saya kepada LGS, staff RR Bank BNI dengan harga super murah.

Persoalan sebetulnya sangat sederhana, trik notaris rekanan Bank BNI SKK Bandar Lampung melakukan proses akuisisi perseroan milik saya dengan cara memisahkan antara asset dan saham.  Saham dialihkan dengan nominal mengikuti nominal yang tertera dalam akta pendirian perseroan yaitu sebesar Rp. 61.875.000,- ( akta 08 ) .  Sedangkan investasi yang saya tidak konversikan kedalam saham karena merupakan inventory yang diperkirakan akan habis terjual dibuat dalam akta tersendiri oleh Notaris ( akta 05 ), padahal nilai investasi ini lebih dari Rp. 15 milyar dan menjadi jaminan pinjaman saya kepada Bank BNI SKK Bandar Lampung.

Notaris adalah pejabat yang memiliki rangkap jabatan, sebagai notaris dan sebagai PPAT. Dalam hubungan perjanjian kredit antara Bank BNI dan saya, management bank BNI menunjuk notaris Herlina Ratna SN SH MH.  Trik yang dilakukan oleh notaris ini yaitu melaksanakan akta 08 ( peralihan saham ), namun  tidak melaksanakan akta 05 ( peralihan asset berupa tanah real perumahan ) melainkan mengklaim melalui surat kabar, bunyinya saya sudah menjual saham berserta asetnya yang berupa tanah itu.

Dalam hal ini, notaris berperan ganda, satu sisi sebagai notaris berperan sebagai pejabat yang berwenang dalam proses pengalihan saham, dilain sisi juga berperan sebagai PPAT yang berperan sebagai pejabat yang melakukan proses peralihan hak tanah.  Trik inilah yang memuluskan LGS, satff RR Bank BNI dapat menjual asset saya yang menjadi jaminan di ban BNI kepada AM.  Dari cara ini, LGS melakukan penjualan asset jaminan milik saya kepada AM dan menerima dana hasil penjualan tersebut yang selanjutnya untuk menutup pinjaman saya sebesar Rp 2,150  milyar. Peran notaris yaitu memindahkan tangan kepemilikan tanah yang bernilai lebih dari Rp. 15 milyar kepada AM bekerjasama dengan penjabat Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Berbagai pihak menyarankan agar saya membuat laporan polisi tentang dugaan pelanggaran perbankan ini walaupun bukti sudah saya tebar kepada semua institusi hukum dan institusi terkait. Saran tersebut saya tolak dengan alasan hanya  membuang-buang energi dan biaya saja.  Sebab, aparatur hukum tidak pernah bersalah walaupun memendam perkara MY SH, pengacara saya sendiri yang saya duga mengaku bersalah dan dijadikan tersangka karena bagian dari setting peradilan untuk menyatakan saya telah menjual perusahaan dan assetnya kepada AM secara sah namun hingga kini tidak pernah disidangkan. Dengan setting seperti inilah saya diadili dan dipenjara karena menegur perbankan yang saya duga telah melanggar undang2 hak tanggungan atas tanah dan bangunan dengan memakai kop dan stempel perusahan milik saya sendiri.

Dengan adanya pengakuan berhutang yang diserahkan sendiri oleh AM kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dengan maksud untuk membuka blokir yang saya mintakan, justru menjadi babak baru dan darah baru  bagi saya. Tak perlu lagi saya repot-repot membuat permohonan pemblokiran sertifikat, cukup dengan sms untuk mengingatkan penjabat  BPN,peralihan hak tanah tidak boleh berhutang.

Apapun alasannya sertifikat perumahan itu menjadi statusquo karena telah menjadi jaminan pinjaman AM di BPR Citra Mandiri sementara Notaris yang membantu AM dengan menerbitkan covernote tidak pernah melakukan peralihan kepemilikan tanah dari saya kepada AM.  Masalah  hukum lain akan timbul karena AM telah melakukan penjualan kepada pihak ketiga sebanyak 33 persil dari 120 persil dari peralihan tanah dengan cara simsalabim, tanpa bayar pajak pula.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun