Mediasi dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (22/9/2022) dan dipimpin Kepala Bidang HAM, Purwanto. Mediasi mempertemukan pihak pelapor, Sugiyem, dengan pihak Kalurahan Caturtunggal dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.
Agenda mediasi adalah mendengarkan keterangan dari pihak pelapor. Purwanto meminta Sugiyem memberikan keterangan dan menjelaskan kronologi kasus sengketa tanah yang dilaporkannya.