Mohon tunggu...
KOMENTAR
Joglosemar

Kemenkumham DIY Sampaikan Perlindungan-Penyelesaian Sengketa Merek di Talkshow Jogja TV

20 September 2022   18:03 Diperbarui: 20 September 2022   18:05 123 1
YOGYAKARTA - Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida menjadi salah satu narasumber dalam talkshow bertajuk Bincang Hari Ini di Jogja TV. Mutia mengulas tentang kekayaan intelektual, khususnya perlindungan dan penyelesaian sengketa merek.

Talkshow yang dipandu pembawa acara Vira Maya ini disiarkan secara langsung pada Selasa (20/9/2022). Mutia menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek sangat mudah dan pemohon akan melalui tiga proses, yaitu pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif.

"Mendaftarkan merek saat ini lebih mudah, mengingat sinergi kami dengan (Dinas) Perindustrian, dengan sentra-sentra KI di Perguruan Tinggi, dan kami juga melayani secara langsung di Kantor Wilayah. Kami juga sering ada pameran dan kami melayani pendaftaran merek di situ. Berdasarkan angka pendaftaran merek, saat ini memang di DIY untuk capaian permohonan mereknya tinggi, karena ini juga adanya keterlibatan UMKM," ujar Mutia.

Mengenai sengketa merek, Mutia menyebut hal itu bisa diadukan secara langsung di Kanwil Kemenkumham atau melalui pihak kepolisian. Jika melalui Kemenkumham, pengaduan akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kekayaan intelektual.

"Untuk pelanggaran-pelanggaran yang sering diadukan adalah adanya persamaan-persamaan pada pokoknya. Jadi ketika sebuah merek itu ada orang lain yang menggunakan, hampir sama, mirip, pada pokoknya adalah sama, nah orang yang sudah punya sertifikat (merek) itu boleh mengadukan atas pelanggaran ini. Kemudian bisa saja terjadi ketika mereknya sama, tetapi kelasnya berbeda," jelas Mutia.

"Kami menangani pengaduan itu bisa dengan mediasi dulu, namun ketika masuk ke ranah kepolisian, kami biasanya menjadi saksi ahli yang memberikan keterangan terkait proses merek itu sendiri. Tetapi biasanya kita mediasi dulu, kita pertemukan, kita teliti dulu apa dan bagaimana yang dimaksudkan dari si pengadu dan yang diadukan karena menggunakan merek ini," lanjutnya.

Selain Mutia, Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Doni Dwi Yogo Handoko, Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra yang juga Manajer Sentra HKI Janabadra Diah Permata Budiasri, dan Komisi B DPRD DIY Dwi Wahyu Budiantoro juga menjadi narasumber dalam diskusi yang berlangsung santai namun tetap informatif ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun