Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Tarif Ojol Naik! Apakah Driver Bakal Sejahtera?

9 Agustus 2022   20:20 Diperbarui: 9 Agustus 2022   23:09 169 5
Dengan dikeluarkannya regulasi baru oleh kementerian perhubungan dinaikkannya tarif ojek online di 3 zonasi. Kenaikan ini mendapat bermacam tanggapan dari masyarakat Indonesia terutama mahasiswa dan pekerja. Ketiga zonasi yang dimaksud tersebut meliputi:

  • Zonasi I meliputi Sumatera dan Jawa.
  • Zonasi II meliputi daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
  • Zonasi III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun