9 Agustus 2022 20:20Diperbarui: 9 Agustus 2022 23:091695
Dengan dikeluarkannya regulasi baru oleh kementerian perhubungan dinaikkannya tarif ojek online di 3 zonasi. Kenaikan ini mendapat bermacam tanggapan dari masyarakat Indonesia terutama mahasiswa dan pekerja. Ketiga zonasi yang dimaksud tersebut meliputi:
Zonasi I meliputi Sumatera dan Jawa.
Zonasi II meliputi daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Zonasi III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.