Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Penetapan Paslon Tanpa Kerumunan Massa, Optimis Pilkada Sukses

25 September 2020   17:03 Diperbarui: 25 September 2020   17:13 75 1
Setelah mengevaluasi banyaknya pelanggaran protokol dengan membawa arak-arakan pendukung yang dilakukan Paslon Kandidat saat mendaftar ke KPU, dan juga dilakukan perbaikan Peraturan KPU (PKPU) dari PKPU No.10/2020 menjadi PKPU No.13/2020 yang salah satunya mengatur sejumlah poin larangan saat kampanye, akhirnya saat penetapan nomor urut Paslon tanggal 23 dan 24 September relatif tanpa kerumunan massa.

Namun demikian, desakan penundaan Pilkada Serentak 2020 masih saja terjadi karena kasus Covid-19 di Indonesia terus menanjak, bahkan menjangkiti jajaran penyelenggara hingga bakal calon kepala daerah. Hal itulah yang harus menjadi catatan bagi Penyelenggara Pemilu untuk meyakinkan publik bahwa dengan regulasi yang ada dan penegakan hukum yang tegas, Pilkada akan berlangsung demokratis dan aman Covid-19.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman telah mengumumkan sebanyak 60 bakal calon kepala daerah positif Covid-19. Namun KPU menolak membuka nama-nama para bakal calon tersebut. Sebanyak 96 jajaran Bawaslu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, juga dinyatakan positif Covid-19.

Data-data itu dibeberkan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (9/9) pekan lalu. Kendati begitu, opsi penundaan Pilkada 2020 sama sekali tak muncul menjadi simpulan hasil rapat.

Tidak adanya opsi penundaan Pilkada Serentak 2020 ini bisa dipahami dengan beberapa alasan;

Pertama, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang masih beberapa bulan lagi. Hal ini memberi waktu untuk berbenah. Presiden RI Joko Widodo sendiri mengakui bahwa pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. Selama jeda waktu tersebut, pemerintah bisa menentukan bagaimana proses pelaksanaannya, atau bahkan ditunda.

Kedua, muncul harapan baru bahwa pandemi Covid-19 akan berakhir akhir tahun ini. Sekalipun virus ini belum akan benar-benar hilang, Indonesia diprediksi sudah memproduksi vaksin mandiri. Dengan vaksin tersebut diharapkan mampu mengatrol pasien-pasien corona agar tidak semakin membengkak.

Perlu dipahami bahwa meski masih ada jeda waktu dan ada vaksin yang diproduksi, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dengan partisipasi masyarakat yang sangat tinggi tentu saja masih menjadi kekhawatiran akan terjadinya klaster baru penularan Covid-19.

Sebetulnya, hal ini bisa diatasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak memicu penularan Covid-19. Selain itu, perlu kesadaran masyarakat mengikuti segala peraturan yang ada sehingga tidak memicu masalah baru yang justru akan membuat repot satu negara.

Lalu, bagaimana dengan kampanye para calon kepala daerah yang saling beradu?

Di sinilah keuntungan hidup di zaman modern. Dalam situasi seperti ini, masyarakat bisa memanfaatkan ruang digital untuk kampanye. Namun demikian, masyarakat juga tidak dibenarkan memanfaatkan situasi itu untuk menyebarkan hoaks sehingga kualitas demokrasi yang sudah bertahan selama bertahun-tahun bisa terjaga.

Akan menjadi sebuah kebanggaan apabila antusiasme masyarakat mengikuti Pilkada Serentak 2020 cukup tinggi, dan diikuti grafik penyebaran Covid-19 melandai.

Kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini tentu akan menjadi reputasi yang baik bagi bangsa Indonesia di mata dunia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun