Pilkada sebagai Agenda Memutus Mata Rantai Peyebaran Covid-19
13 Agustus 2020 09:35Diperbarui: 13 Agustus 2020 09:541044
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui perubahan Perppu pada Pasal 120 serta penambahan pasal 122 A dan 201 A baru saja menetapkan kembali jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.