Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Bagian (3) : " RUU Pemilu Di Lidah Setgab"

13 Maret 2012   02:37 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:09 66 0
Pembahasan RUU Pemilu masih alot. Pembahasan di Panja, tak
menghasilkan kata sepakat, terutama menyangkut beberapa poin krusial yang ada dalam RUU itu. Beberapa petinggi partai koalisi pendukung pemerintah pun sudah mulai bersuara, agar polemik RUU Pemilu di bawa ke forum Setgab. Dan di putuskan disana.

Selasa malam (28/2), saya sempat mencegat Saan Mustofa,Wasekjen
Partai Demokrat, usai menerima Charta Politika Award, dan menanyakan tentang RUU Pemilu yang tak kunjung rampung. Saan, ketika itu mengakui bila pembahasan RUU Pemilu alot dan menguras energi. Tadinya, ia mengira empat point krusial bisa selesai dibahas di tingkat Panja. Tapi kenyataannya tak ada kata putus diantara masing-masing fraksi.

" Ternyata di Panja enggak selesai, dan akan dibahas Pansus," kata Saan.

Apakah Setgab akan dilibatkan, bila terus buntu? Saan menjawab, Setgab adalah the last way.
Bila pansus gagal, tak ada jalan lain selain itu dibawa ke forum Setgab. Namun ia berharap pansus masih bisa menyelesaikan perbedaan dan mencapai titik temu. Tapi mengingat target makin mepet, maka solusi lewat Setgab sudah di rancang.

" Bila di Pansus buntu juga ya terpaksa di bawa ke Setgab," ujarnya.

Jadi tidaknya Setgab 'mengambil alih', kata Saan, tergantung perkembangan pembahasan di Pansus. Bila Pansus buntu, maka Setgab terpaksa mengambil alih.

"Pansus selesaikan dulu tugasnya. Bila tak selesai kita cari cara lain
itu," kata dia.

Setgab memang sudah ancang ancang, sebab Maret 2012, RUU Pemilu harus sudah selesai. Namun bila tak selesai, ketua umum, akan turun gunung dan membahasnya di forum Setgab.

" Maret memang harus selesai. Tapi, Setgab tak memberi tenggat. Tapi bila tak selesai baru di Setgab,"ujarnya.

Sekjen PPP, Romahurmuzy, bahkan menginginkan, agar Setgab segera turun tangan. Ia makin khawatir pembahasan RUU Pemilu tak ada titik temu. Hingga berdampak pada molornya target.

" Tak bisa ini di diamkan berlarut-larut. Para ketua umum harus turun tangan," ujar Romahurmuzy.

Politisi PPP itu juga, mengakui, jika sampai saat ini kompromi diantara partai koalisi, terkait RUU Pemilu belum juga terwujud. Oleh karena itu, ia mendesak pucuk pimpinan partai ikut turun tangan. Partainya hingga sekarang juga berbeda pandangan dengan Demokrat dan
Golkar soal poin- poin krusial itu. Jadi masih sulit bila harus melakukan kompromi.

"Karena belum ada titik temu pada level pimpinan fraksi, PPP mendorong pembahasan ini diangkat pada level tertinggi setiap partai,apakah ketua umum atau dewan pembina," katanya.

Abdul Malik Haramain, juga meminta agar Setgab turun tangan membahas buntunya RUU Pemilu. Dan ia meminta, agar suara partai menengah seperti PKB, PAN, PPP dan PKS di dengar juga oleh Demokrat dan Golkar.
Jangan kemudian kedua partai koalisi itu, karena memiliki kursi banyak lantas menyepelekan aspirasi partai lainnya.

" Kalau agenda Setgab diskriminatif, tidak mempertimbangkan anggota yang lainnya, kalau begitu saya usul dibubarkan sajalah Setgab," ujarnya jengkel.

Penggiat pemilu, August Mellaz, pada saya, pernah mengungkapkan, sepertinya penyelesaian soal PT akan di lakukan di Setgab. Karena pada Selasa (29/2), dimana ia kembali ikut hadir dalam rapat pembahasan RUU Pemilu di tingkat Panja, masih tetap buntu. Semua sisa pembahasan yang belum disepakati, di lempar ke Pansus.

" Tadi anggota dari koalisi mengatakan, semua Ketua Fraksi akan dikumpulkan oleh Setgab," kata August.

Saan sendiri saat ditanya tentang rencana pemanggilan Ketua Fraksi
oleh Setgab, menjawab belum ada informasi kearah sana. " Belum, belum, kita tunggu Pansus dulu," ujarnya.

Kamis (1/3), Sekjen PAN, Taufik Kurniawan, tiba-tiba menggelar jumpa pers, dan mengungkapkan Setgab, sudah sepakat angka PT dipatok 4 persen. Namun, di hari yang sama Sekjen PPP, Romahurmuzy, membantahnya. Rapat Setgab pada Jumat, pekan kemarin, juga buntu, gagal memutus kata sepakat.

Romahurmuzy, hadir dalam rapat Jumat pekan kemarin. Memang kata dia, terjadi perdebatan tentang angka PT dalam rapat yang dihadiri para petinggi partai koalisi. Tapi tak ada titik temu. Masing-masing partai bersikukuh pada pilihan angka PT.

" Saya hadir rapat Jumat lalu,belum ada kesepakatan soal PT, karena masih 3 persen versus 4 persen," kata Romi.

Ia heran, kenapa Taufik menyatakan sudah ada kesepakatan. Padahal Taufik tak hadir dalam rapat itu.

" Sekjen PAN tidak hadir,"cetusnya.

Pada rapat Setgab, Jumat pekan kemarin, kata Romahurmuzy, semua Ketua Fraksi dan Sekretaris Fraksi hadir. Namun memang belum ada kata putus." Pekan depan kira rapat terakhir di level pimpinan fraksi," katanya.

Bila buntu lagi, keputusan akan diserahkan pada rapat tertinggi
Setgab, yakni antar ketua umum partai anggota koalisi.

" Kalau tak putus juga, diserahkan kepada rapat tertinggi Setgab,
yaitu para ketum," ujarnya.

Dan Romahurmuzy,menambahkan, rapat terakhir akan dihadiri SBY,
sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, sekaligus Ketua Setgab.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Arwani Thomafi juga mengamini. Rapat Setgab tak menghasilkan kesepakatan. Bahkan sepengetahuannya, Setgab baru akan memutus bila Pansus buntu.

" Minggu depan kan akan diputuskan, " kata Arwani.

Menuai Kritik

Sementara para penggiat pemilu, mengkritik penyelesaian RUU diputus di meja Setgab.Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow merasa geregetan RUU Pemilu tak juga selesai. Menurutnya, waktu hanya habis mendebatkan soal PT. Padahal, dimatanya, perdebatan
PT itu, adalah perdebatan kepentingan partai.

”Bukan untuk perbaikan pemilu,” tegasnya.

Jika molor, dipastikan, pengalaman persiapan pemilu 2009 yang
kedodoran, karena regulasi mepet dengan tahapan, akan terulang. Jeirry pun menyarankan, sebaiknya soal angka PT itu di voting saja.

" Aku sih, lebih menyarankan, segera selesaikan polemik soal PT itu secepatnya. Karena ini sudah terkatung-katung. Bila tak ada titik
temu, divoting sajalah,” katanya.

Polemik angka PT, kata Jeirry, sudah menyita waktu pembahasan revisi UU Pemilu. Waktu yang mestinya juga bisa dipergunakan untuk membahas hal lain, terpangkas oleh tarik menarik antar fraksi partai,
memperdebatkan angka PT.

“ Belum lagi nanti membahas soal pembagian daerah pemilihan, alokasi kursi, berdebat panjang lagi nanti partainya. Belum nanti bertemu dengan pihak pemerintah," katanya.

Idealnya, kata Jeirry, revisi UU Pemilu ini, harusnya tuntas pada
2011. Tapi melihat pembahasan yang alot dan berlarut-larut, alamat UU Pemilu, nasibnya
sama dengan yang lama, penyelesaiannya molor.

Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif, juga merasa jengkel dengan
berlarutnya pembahasan RUU Pemilu. Lewat layanan blackberry
messanger, Ray menumpahkan kejengkelannya. Menurutnya, jika angka PT diserahkan pada
ketua umum partai, sama saja rapat-rapat yang selama ini digelar
membahas angka PT, tidak penting dan sah-sah saja untuk diabaikan.

“ Sikap politisi Senayan yang mengembalikan hal ini, kepada Ketua parpol masing-masing, entah disadari atau tidak, sama dengan menyebut bahwa rapat-rapat mereka selama ini pada dasarnya tak penting, tak
berguna dan perlu diabaikan. Sebab pada akhirnya keputusan ketua parpol yang utama dan keputusan itu dibuat di luar parlemen,” urainya.

Ia sangat menyayangkan, DPR gagal mengambil keputusan terkait satu pasal tentang parliamentary treshold. Maka, jika kemudian, pembahasan
sebuah rancangan regulasi diputuskan oleh ketua partai, kata Ray, untuk apa ada DPR. Kalau begitu adanya, serahkan saja persoalan bangsa ini di ujung lidah para ketua partai. Menurutnya, jelas ini memalukan, sekaligus memiriskan.

“ Anggota DPR tak malu-malunya memperlihatkan bahwa mereka tak memiliki kedaulatan apapun sebagai anggota DPR dihadapan parpol. Kalau ketua parpol tak memberi mereka mandat pengambilan keputusan sejatinya
mereka dapat mempergunakan mandat sebagai wakil rakyat,” katanya.

Saking jengkelnya, Ray mengusulkan, serahkan saja pembahasan revisi UU Pemilu itu ketua parpol.

“ Segera setelah itu sebaiknya mereka ramai-ramai mengundurkan diri sebagai wakil rakyat,” katanya dengan ketus.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun