Dari banyak penimbun yang sudah merasa rugi dan kapok, lantas ada yang memilih untuk mendonasikan barang timbunannya tersebut. Dalam beberapa waktu saja sudah ada banyak oknum penimbun yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Para pelaku ini kemudian akan dijerat dengan pasal 98 dan 196 UU Nomor 46 Tahun 2009.
Makanya, jangan menjadi orang jahat ya teman-teman. Salam.