10 Juni 2021 10:38Diperbarui: 10 Juni 2021 10:501692
Baru-baru ini beredar rencana sembako dikenakan pajak sebagaimana tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada pasal 4A barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan begitu, artinya sembako akan dikenai PPN.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.