Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

MUI Mengharamkan Bom Bunuh Diri di Katedral Makassar

2 April 2021   21:39 Diperbarui: 2 April 2021   21:44 60 2
Bom bunuh diri di Katedral Makassar beberapa waktu lalu diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menyatakan bahwa bunuh diri dalam kondisi atau daerah damai hukumnya haram dan bukan tindakan mencari kesyahidan (Antaranews.com).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun