MUI Mengharamkan Bom Bunuh Diri di Katedral Makassar
2 April 2021 21:39Diperbarui: 2 April 2021 21:44602
Bom bunuh diri di Katedral Makassar beberapa waktu lalu diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menyatakan bahwa bunuh diri dalam kondisi atau daerah damai hukumnya haram dan bukan tindakan mencari kesyahidan (Antaranews.com).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.