Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Registrasi "SIM Card" Mempermudah Menemukan Oknum Kejahatan?

7 November 2017   10:02 Diperbarui: 7 November 2017   10:39 636 0
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) mengeluarkan statement (perintah) bahwa setiap pengguna sim card wajib melakukan registrasi ulang dengan menggunakan NIK dan No KK. Hal ini dengan tujuan agar bisa mengatasi (menemukan) oknum kehajatan (cybercrime).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun