Registrasi "SIM Card" Mempermudah Menemukan Oknum Kejahatan?
7 November 2017 10:02Diperbarui: 7 November 2017 10:396360
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) mengeluarkan statement (perintah) bahwa setiap pengguna sim card wajib melakukan registrasi ulang dengan menggunakan NIK dan No KK. Hal ini dengan tujuan agar bisa mengatasi (menemukan) oknum kehajatan (cybercrime).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.