Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Pilihan

Apa Tindakan Pertama Saat Problem di Jalan?

3 Desember 2014   00:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:12 355 20
Sebagaimana dilaporkan Kompas.com hari ini satu kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa telah terjadi di Km 97+400, Tol Cipularang Sabtu Malam 29 November 2014 yang lalu. Ironisnya kecelakaan ini memakan korban jiwa seorang (alm. Fathkun Nadjib (50)) yang sedang menolong korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi terlebih dahulu. Video youtube yang diunggah di berita Kompas memperlihatkan bagaimana almarhum dan satu penolong lainnya sedang memasang tambang di badan mobil yang terlibat kecelakaan sebelumnya untuk dikaitkan ke mobil almarhum. Kemungkinan, almarhum dan rekannya bermaksud untuk menarik kendaraan yang kecelakaan untuk menepi ke bahu jalan. Pada saat memasang tambang itulah, secara mendadak datang kendaraan di sebelah kanan mobil yang kecelakaan dengan kecepatan tinggi dan menabrak pintu dan bagian depan kanan mobil serta almarhum Fathkun Nadjib. Tanpa mengurangi rasa hormat dan belangsungkawa atas meninggalnya korban yang gugur di saat menolong korban kecelakaan lainnya, ada satu hal yang nampaknya wajib kita ingat di saat keadaan darurat di jalan raya sebagaimana saat kita mengalami kerusakaan kendaraan atau mengalami atau memberikan pertolongan pada kecelakaan di jalan raya. Beberapa prosedur keselamatan yang harus dilakukan di saat kondisi darurat di jalan raya: Pertama sebagaimana diatur dalam UU 22 tahun 2009 ps 59 ay. 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, nyalakan lampu isyarat warna kuning sebagai peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kita akan menepi atau bahwa kendaraan kita mengalami masalah atau melihat ada suatu masalah di jalan. Kedua, apapun alasannya, baik siang maupun malam hari, pakailah jaket atau rompi pemantul cahaya sebelum keluar dari kendaraan. Jaket pemantul akan membuat kita  sangat mudah terlihat oleh pengguna jalan atau kendaraan bermotor yang melintas terutama di saat hari gelap seperti cuaca buruk atau malam hari. Keharusan bahwa rompi pemantul dan segitiga pengaman harus tersedia di kendaraan bermotor roda empat diatur oleh pasal 57 UU yang sama. Tersedianya jaket pemantul lebih dari satu akan sangat bermanfaat di saat darurat di mana lebih dari satu pengguna jalan harus keluar dari kendaraan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun