Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Ir. Lyndon Pangemanan, M.E. Bikin Penyuluhan Bumdes di Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara

2 Desember 2019   12:03 Diperbarui: 2 Desember 2019   12:20 31 11
Bumdes merupakan istilah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, saat ini menjadi perhatian para pemerhati dan pakar pembangunan desa di Indonesia. Bumdes atau Bumdesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang diperoleh guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa(sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 ayat 6).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun