Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kurang Efektifnya Kebijakan Pembebasan Narapidana di Masa Pandemi Covid-19

28 Juni 2022   10:26 Diperbarui: 28 Juni 2022   10:41 51 1
Pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integritas bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Hal ini didasarkan kekhawatiran pemerintah dengan semakin meningkatnya angka covid-19 di Indonesia yang mulai menjalar kedalam beberapa rutan yang ada di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun