Kurang Efektifnya Kebijakan Pembebasan Narapidana di Masa Pandemi Covid-19
28 Juni 2022 10:26Diperbarui: 28 Juni 2022 10:41511
Pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integritas bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Hal ini didasarkan kekhawatiran pemerintah dengan semakin meningkatnya angka covid-19 di Indonesia yang mulai menjalar kedalam beberapa rutan yang ada di Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.