9 November 2016 01:43Diperbarui: 9 November 2016 02:13781
Setelah melalui proses panjang dan cukup melelahkan, akhirnya Bupati Madiun, Prov.Jawa Timur(H.Muhtarom.S.Sos), memberikan keputusan tegas tentang polemik Pemilihan Kepala desa Tawangrejo,Kecamatan Gemarang, yang mana Kepala Desa terpilih(Parti binti Partosudiro), dinyatakan bersalah, syah dan menyakinkan menggunakan ijazah palsu pada saat pencalonan Kepala Desa pada tahun 2013.Prosesi penyerahan SK Pemberhentian tetap dilaksanakan pada tanggal 7 November 2016, bertempat di ruang Bapemas Kab.Madiun, yang untuk selanjutnya diserahkan kepada Camat Gemarang didampingi pula oleh Kapolsek dan Danramil Gemarang, dengan disaksikan oleh Perwakilan Kesbangpoldagri dan Bagian hukum Pemkab.Madiun.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.