Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Format Sultra Pertanyakan Kedatangan Dirut PT. Bososi bersama Penyidik Mabes Polri di Kendari

7 Mei 2020   04:39 Diperbarui: 7 Mei 2020   04:29 219 0
Seberapa istimewa PT. Bososi Pratama hingga kedatangan Direkturnya di Kendari diduga dikawal rombongan tim penyidik Tipiter Mabes Polri sejumlah 8 orang, pada selasa malam 5 Mei 2020.

Dikutip dari KendariMerdeka.com Andi Uci bersama penyidik Mabes Polri tiba di Kendari dengan menggunakan jet pribadi type EMb 135 BJ, registrasi PK-TFS, keberadaan penyidik Bareskrim Mabes Polri bersama Direktur PT. Bososi Pratama di Sultra diduga berkaitan dengan penyegelan alat berat milik tujuh perusahaan tambang di wiliyah IUP PT. Bososi Pratama,17 Maret 2020 lalu.

Menangapi hal tersebut, Koordinator Presidium Forum Pemerhati Tambang (Format) Sultra, Jaswanto menduga ada aroma kejanggalan yang ditunjukan penyidik Tipiter Mabes Polri bersama Direktur PT. Bososi Pratama Andi Uci atas kedatangan mereka secara bersamaan di Kendari pada selasa 5 Mei 2020 lalu.

Yah heran saja kok kedatangan tim Tipiter Mabes Polri secara bersamaan dengan Direktur PT Bososi Pratama Andi Uci, infonya mengunakan jet pribadi, padahal PT. Bososi sedang berurusan dengan Mabes Polri "ucapnya.

Lebih lanjut Advokat Muda Sulawesi Tenggara ini berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia tak pandang bulu menindak ilegal mining yang dilakukan Perusahaan tambang.

Besar harapan kami kepada institusi tercinta ini agar menindak perusahaan tambang yang diduga melanggar tanpa pandang bulu dan indikasi ilegal mining yang dilakukan PT. Bososi Pratama menjadi ujian seberapa nyali institusi ini menegakan hukum seadil adilnya, "tutupnya.

Untuk diketahui sejak 17 Maret 2020 lalu, Tim Mabes Polri bersama Polda Sultra melakukan penyegelan sejumlah alat berat di wilayah Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bososi Pratama, sejumlah kontraktor mining yang diduga terlibat yakni PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. Nuansa Persada Mandiri (NPM), PT. Anugrah atau AMPA, PT. Pertambangan Nikel Nusantara, dan PT. Jalur emas, karena diduga menambang pada areal hutan lindung.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun