Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Pencairan PIP di Masa Covid-19

12 Mei 2021   13:30 Diperbarui: 12 Mei 2021   13:37 707 2
Pendidikan merupakan faktor penting dalam mendorong perubahan suatu bangsa dalam situasi apapun. Masa pandemi covid-19 tidak menghalangi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan anak-anak bangsa akan pendidikan. Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi, perlu memberikan bantuan pendidikan dan afirmasi pendidikan tinggi kepada peserta didik dan mahasiswa. Komitmen pemerintah dalam menekan angka putus sekolah termasuk pada masa pandemi covid-19 dengan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar (PIP) Nomor 10 Tahun 2020.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun