Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukum Menikah Paksa

1 Desember 2021   07:35 Diperbarui: 1 Desember 2021   07:39 202 2
Menikah merupakan ikatan lahir batin antara seseorang laki-laki -lakipria menggunakan wanita menjadi suami istri dan buat mencapai ridho Allah SWT. Islam menjadi salah satu kepercayaan yg mengatur perihal istiadat buat mengesahkan hubungan antara pria dan wanita menjadi wujud bahwa islam adalah agama yg komprehensif dan memperhatikan umatnya. Selain itu pada ajaran islam, perkawinan adalah hal yang sakral serta diagungkan sang famili yang melaksanakannya. Perkawinan .jua suatu. cara yang dipilih Allah menjadi jalan bagi manusia untuk berbagi. keturunan secara baik atas kelestarian hidupnya.
sesuai beberapa prinsip perkawinan agar keluarga tercipta harmonis yaitu ada kerelaan ke 2 belah pihak buat melangsungkan pernikahan, Bila prinsip ini tidak dipatuhi dan dijalankan maka tak menutup kemungkinan rumah tangga yang dibina akan bersifat. ad interim, oleh sebab itu kerelaan mempelai pria mapun perempuan artinya. hal yang sangat krusial.
waktu ini aneka macam kasus-masalah dalam masyarakat khususnya dalam tempat tinggal tangga tentang rusaknya perahu rumah tangga sebab dilator belakangi oleh kesalahan dalam menentukan atau memilih pasangan hidupnya, akibatnya hayati berkeluarga secara normal pun gagal. Tanda-tanda kegagalan dalam melangsungkan pernikahan yaitu disebabkan sang disparitas calon pasangan dan pihak-pihak famili seperti orang tua yang menilai kalau kedua calon status sosialnya tidak sama atau galat s satu pihak pada keadaan terpaksa buat melakukan sebuah ikatan pernikahan yg disebut menjadi "Nikah Paksa".

PEMBAHASAN
A.  Penjelasan Deskripsi Kasus
Pernikahan yang dalam keadaan terpaksa juga ada paksaan dari orang tua masing-masing mempelai akan berakibat rumah tangga yang dibangun tidak bertahan usang bahkan mengakibatkan fatal buat kedepannya.
Jadi di daerah-daerah tertentu yang terdapat di Indonesia ini poly dijumpai masalah kasus yg berkaitan menggunakan nikah paksa missal seperti pada Lombok, Sumbawa, dan Madura. pada Lombok nasal terdapat suatu tradisi atau istiadat dimana para orang tua disana memaksa para anak gadisnya yg masih berumur 16 tahun buat menikah. menjadi akibatnya pernikahan tersebut mengakibatkan perceraian yg terjadi di wilayah Lombok sangat memprihatinkan dimana 100% pernikahan yang terjadi itu 40% diantaranya berakhir dengan perceraian.
di Sumbawa nikah paksa itu pula artinya tradisi masyarakat setempat yang sudah berlangsung dari generasi ke generasi. Tokoh wanita Sumba Tengah Maria Rambu Kawurung mengatakan, dulu tradisi ini dipakai buat melekatkan. korelasi keluarga. Pernikahan dilakukan antar saudara yang masih satu garis keturunan dan Jika ada yg menolak dinikahkan secara paksa, maka perempuan yang menolak itu akan diteror. Hal ini terjadi sebab adat perkawinan dalam masyarakat Sumbawa yaitu mengutamakan mencari pasangan asal kerabat sendiri yang acapkali pula dirumuskan dalam ungkapan peko-peko kebo dita atau biar bengkok akan tetapi kerbau sendiri yg adalah bangga terhadap kediriannya serta lebih mengutamakan milik sendiri dan diklaim sangat ideal. Disana pula masih menggunakan tradisi dimana sepasang calon pengantin tidak pernah saling mengenal satu sama lain dan jodoh mereka diperoleh berasal anugerah atau keinginan asal orang tua keduanya. Hal ini dikenal dengan sebutan "samulung" atau pada jodohkan sang ke 2 orang tua masing-masing mempelai.
ada jua kasus yang seringkali terjadi pada kalangan masyarakat yaitu "nikah turun ranjang" atau nikah dengan bekas suami saudaranya , menggunakan alasan kasih sayang buat anak-anaknya. Jadi anak wanita di sana itu tidak sporadis dipaksa buat menikah menggunakan mantan suami saudara tertua kandungnya.

B.  Teori atau Metode( yang digunakan
Metode yang dipergunakan buat menganalisis masalah ini ialah dengan metode kaidah fikih yaitu sebagai ketentuan awam yang bisa diterapkan terhadap perkara-masalah yg sebagai cakupannya supaya kasus tersebut dapat diketahui status hukumnya.
* Pendapat para ulama mengenai Nikah Paksa
dalam Imam Syafi'i disebutkan bahwa orang yg mempunyai kekuasaan atau hak ijbar artinya ayah, Jika tidak ayah maka boleh kakeknya. Jadi bila seseorang ayah dikatakan menjadi wali mujbir, maka dia memiliki kekuasaan buat menikahkan anak perempuannya, meskipun tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan dan perkawinan tadi ditinjau legal secara hukum.
Adapun beberapa ulama yang membolehkan wali mujbir menikahkan tanpa ijin lebih dahulu pada calon mempelai perempuan , harus memenuhi beberapa kondisi, diantaranya:
1. Antara wali mujbir menggunakan anak tidak ada permusuhan.
2. Pria pilihan wali wajib sekufu' dengan wanita yg dinikahkan.
3. Antara perempuan menggunakan calon suaminya tidak terdapat permusuhan.
4. Maharnya tidak kurang asal mahar mitsil.
5. Pria pilihan wali akan memenuhi kewajiban terhadap istri menggunakan baik.
* Nikah paksa dari undang-undang
dalam pasal 6 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 wacana perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan haruslah sesuai persetujuan ke 2 calon mempelai dan persetujuan tersebut wajib dilaksankan atas kehendak bebas tanpa paksaan asal calon mempelai laki-laki -lakipria juga wanita untuk melaksanakan pernikahan.

 C. Penerapan Teori yg digunakan
Penerapan teori kaidah fiqh dalam kasus ini yaitu dengan metode penalaran induktif, yaitu metode penalaran atau pemikiran yg berpangkal tolak dari pernyataan-pernyataan khusus untuk menentukan aturan atau dengan ungkapan lain yaitu metode penarikan konklusi sesuai keadaan-keadaan yg spesifik buat diperlakukan secara umum .

penutup

( konklusi
pada fiqh Islam, khususnya Imam syafi'i membenarkan nikah paksa yaitu sesuai konsep Ijbar. tetapi apabila keluar berasal konsep Ijbar, pada artian atas dasar tidak sukarela atau bukan kehendak sendiri dan terdapat paksaan didalamnya maka itu dilarang pada ajaran Islam.
pada pasal 6 ayat dua Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 wacana perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan haruslah sesuai persetujuan kedua calon mempelai dan persetujuan tadi harus dilaksankan atas kehendak bebas tanpa paksaan asal calon mempelai pria juga wanita buat melaksanakan pernikahan.

 Saran-saran(
1. buat mencegah terjadinya nikah paksa, maka perlu adanya penyuluhan tentang larangan nikah paksa yg terdapat pada undang-undang No. 1 Tahun 1974 wacana perkawinan sang lembaga-lembaga terkait.
2. sebaiknya para orang tua juga bermusyawarah menggunakan anak-anaknya dalam hal memilihkan jodoh supaya terjadi kecocokan sebagai akibatnya tujuan pernikahan pun terwujud.
3. Perlu pemahaman keagamaan serta undang-undang yg berlaku di suatu wilayah pada Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun