30 September 2020 00:01Diperbarui: 30 September 2020 05:4153958
Ada istilah dalam penyusunan perundang-undangan yang sekarang sering mengemuka, yakni omnibus law. Maksudnya kurang lebih sebagai Undang-Undang (UU) yang bersifat sapu jagat, cakupannya luas karena bersentuhan dengan berbagai macam topik, serta mengamandemen, memangkas, dan/atau mencabut sejumlah UU lain.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.