3 Juni 2021 17:00Diperbarui: 3 Juni 2021 17:003448
Setiap karyawan memiliki hak cuti yang sudah ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk diterapkan seluruh perusahaan, maka cuti karyawan bisa dimanfaatkan untuk ketika seorang karyawan sedang lagi tidak enak badan atau sakit. Dalam kondisi ini bisa terjadi karena banyaknya pressure atau tekanan dalam bekerja, kurangnya istirahat sehingga kita abai akan kesehatan dan kepedulian terhadap diri sendiri.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.