Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

TKA, Kopi-Gula atau Kopi-Teh bagi Indonesia?

13 Agustus 2018   07:32 Diperbarui: 13 Agustus 2018   10:56 604 0
Secara formal, menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa dapat dikatakan tenaga kerja asing apabila warga negara asing pemegang visa yang bermaksud bekerja di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun