22 Mei 2020 21:51Diperbarui: 22 Mei 2020 21:449481
Multifinance Syariah sudah menjadi alternatif masyarakat dalam melakukan pembiayaan syariah dalam rangka penggunakan produk atau jasa keuangan syariah di Indonesia. Adapun kegiatan yang dilakukan hampir sama dengan konvensional, namun berbeda secara prinsip dengan menggunakan prinsip syariah. Hal demikian terlihat dari akad yang dilakukan serta melakukan pengidentifikasian terhadap transaksi-transaksi yang dilarang dalam syariah islam. Multifinance Syariah dalam memperoleh sumber dana menggunakan model channeling, executing, dan joint financing.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.