Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Menguji Peran Perda AIDS Kota Samarinda dalam Menanggulangi AIDS

30 Agustus 2010   13:00 Diperbarui: 19 Mei 2018   05:23 120 0
Pemkot Samarinda menelurkan peraturan daerah (Perda) No 3/2009 tanggal 3/6-2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Samarinda. Ini perda yang ke-30 dari 37 perda AIDS yang sudah diundangkan di Nusantara mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Di Kalimantan Selatan sampai Maret 2010 dilaporkan 167 kasus HIV dan AIDS yang terdiri atas 118 HIV dan 49 AIDS, dari angka ini di Banjarmasin dilaporkan 28 kasus. Apakah perda ini bisa mengendalikan penyebaran HIV di Kota Samarinda?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun