Menguji Peran Perda AIDS Kota Samarinda dalam Menanggulangi AIDS
30 Agustus 2010 13:00Diperbarui: 19 Mei 2018 05:231200
Pemkot Samarinda menelurkan peraturan daerah (Perda) No 3/2009 tanggal 3/6-2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Samarinda. Ini perda yang ke-30 dari 37 perda AIDS yang sudah diundangkan di Nusantara mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Di Kalimantan Selatan sampai Maret 2010 dilaporkan 167 kasus HIV dan AIDS yang terdiri atas 118 HIV dan 49 AIDS, dari angka ini di Banjarmasin dilaporkan 28 kasus. Apakah perda ini bisa mengendalikan penyebaran HIV di Kota Samarinda?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.