Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Lagi, Profesi Wartawan Dilecehkan Oknum Istri Aparat ASN di Makassar

11 Juli 2020   16:37 Diperbarui: 11 Juli 2020   16:50 165 5

Perlakuan buruk yang diterima oleh wartawan sejatinya tidak harus terjadi, mengingat jurnalis (wartawan) merupakan darah bagi media yang memiliki khittah dalam mencari dan memberikan informasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun