Strategi Optimalisasi Pengolaan Dana Perimbangan di Indonesia
9 Juni 2019 18:13Diperbarui: 9 Juni 2019 18:145231
Dana perimbangan merupakan suatu kebijakan dari pemerintah pusat dalam sistem pembagian keuangan yang adil, demikratis, proporsional, bertanggung jawab dan transparasi untuk upaya pembiayaan atas pelaksanaan desentralisasi dengan mempertimbangkan kondisi fisik, kebutuhan suatu daerah dan potensi yang dimiliki tiap daerah yang tersebar di Indonesia. upaya mempertegas perimbangan keuangan, pemerintah pusat menetapkan ketentuan umum suatu undang-undang nomor 33 tahun 2004 yang berisi perimbangan keuangan yang mengcakup antar wilayah pusat dan pemerintahan daerah pada pasal 10 tentang dana perimbangan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.