Sebab, kata Guna Artha, reformasi merupakan titik akumulasi perjuangan kebebasan demokrasi. Melalui reformasi pula melahirkan kebebasan demokrasi, amandemen UUD 1945 pengejawantahan dari pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul menyampaikan pendapat sehingga lahirlah pemilu multi partai serta penyelenggara pemilu independen.
"Reformasi juga telah memberi ruang kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Tentu kebebasan pers harus tetap mengedepankan profesionalisme dan bertanggung jawab," kata Guna Artha. Tak ketinggalan reformasi melahirkan transparansi, fungsi kontrol masyarakat sipil yang kuat serta kelembagaan yang didesain mengambil peran untuk menciptakan birokrasi yang terbebas dari KKN.
Meski reformasi membuat kebebasan berdemokrasi, tapi demokrasi tidak merampas hak azasi orang lain. "Disamping kita diberi kebebasan oleh konstitusi, namun kita tidak boleh memaksakan kehendak dan tidak mengurangi sedikit pun hak azasi orang lain, karena ini tercantum dalam konstitusi UUD 1945 pasal 27 dan 28," jelas Guna Artha.
Oleh karenanya, lanjut Guna Artha, kita patut bersyukur atas perjuangan pahlawan reformasi yang telah menumbangkan rezim otoriter dan korup. Masalah masih terjadinya kasus korupsi, arogansi kelompok-kelompok tertentu serta provokasi adu domba masyarakat Indonesia yang majemuk, menjadi tugas kita bersama dalam menuntaskan agenda reformasi tersebut. K22