Inilah Lembaga Arbitrase yang Berwenang dalam Menyelesaikan Sengketa
14 Agustus 2017 11:13Diperbarui: 14 Agustus 2017 11:28206320
Disebut-sebut sebagai alternatif penyelesaian sengketa komersial, arbitrase juga sering dipilih oleh banyak perusahaan di Indonesia. Tak jarang, klausul arbitrase telah dibuat jauh-jauh hari, yaitu ketika dua perusahaan atau lebih melakukan perjanjian bisnis. Penyelesaian sengketa komersialmelalui arbitrase tidak dilakukan di pengadilan umum, melainkan melalui lembaga arbitrase atau tim ad-hoc. Berikut ini adalah lembaga arbitrase yang berwenang melakukannya di Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.