Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Inilah Lembaga Arbitrase yang Berwenang dalam Menyelesaikan Sengketa

14 Agustus 2017   11:13 Diperbarui: 14 Agustus 2017   11:28 20632 0
Disebut-sebut sebagai alternatif penyelesaian sengketa komersial, arbitrase juga sering dipilih oleh banyak perusahaan di Indonesia. Tak jarang, klausul arbitrase telah dibuat jauh-jauh hari, yaitu ketika dua perusahaan atau lebih melakukan perjanjian bisnis. Penyelesaian sengketa komersialmelalui arbitrase tidak dilakukan di pengadilan umum, melainkan melalui lembaga arbitrase atau tim ad-hoc. Berikut ini adalah lembaga arbitrase yang berwenang melakukannya di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun