Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Kepala Sekolah Penggerak

20 Februari 2020   22:19 Diperbarui: 17 Juni 2021   07:50 11785 0
Pasal 1 ayat (1) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa "Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun