1 Januari 2020 13:03Diperbarui: 1 Januari 2020 13:1121731
Informasi di berbagai media sosial , bahwa  Mendikbud baru tahap 2 Presiden Jokowi, Bapak Nadiem Makariem  mengurangi beban guru dalam hal administrasi yang konon katanya tidak ber dampak pada proses pembelajaran . Salah satunya adalah  RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) , Melalui surat edaran no 14 Tahun  2019 , yang beredar di media sosial Pendidikan,  bahwa :
Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efesien, efektif dan berorientasi pada murid.
Bahwa dari 13 komponen RPP yang telah diatur dalam  permendikbud noor 22Tahun  2016  tentang standar proses  Pendidikan dasar dan menengah, yang menjadi komponen inti adalah Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajran dan penilaian pembelajaran yang wajib dilaksanakan oleh guru sedangkan komponene lainnya adalah pelengkap
Sekolah, kelompok kerja guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok kerja guru/Musyawarah guru mata pelajaran(KKG/MGMP) dan inndividu guru secar bebas dapat memilih, membuat menggnakan dan mengembangkan format RPPsecara mandiri untuk sebesar-besar keberhasilan belajar murid .
Adapun RPP yang  telah dibuat dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan denagn ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1,2 dan 3.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.