Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

RPP Satu Lembar, Gembira? Anda Sudah Beraksi?

1 Januari 2020   13:03 Diperbarui: 1 Januari 2020   13:11 2173 1
Informasi di berbagai media sosial , bahwa  Mendikbud baru tahap 2 Presiden Jokowi, Bapak Nadiem Makariem  mengurangi beban guru dalam hal administrasi yang konon katanya tidak ber dampak pada proses pembelajaran . Salah satunya adalah  RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) , Melalui surat edaran no 14 Tahun  2019 , yang beredar di media sosial Pendidikan,   bahwa :

  • Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efesien, efektif dan berorientasi pada murid.
  • Bahwa dari 13 komponen RPP yang telah diatur dalam   permendikbud noor 22Tahun  2016  tentang standar proses  Pendidikan dasar dan menengah, yang menjadi komponen inti adalah Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajran dan penilaian pembelajaran yang wajib dilaksanakan oleh guru sedangkan komponene lainnya adalah pelengkap
  • Sekolah, kelompok kerja guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok kerja guru/Musyawarah guru mata pelajaran(KKG/MGMP) dan inndividu guru secar bebas dapat memilih, membuat menggnakan dan mengembangkan format RPPsecara mandiri untuk sebesar-besar keberhasilan belajar murid .
  • Adapun RPP yang  telah dibuat dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan denagn ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1,2 dan 3.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun