Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sujud Syukur, 18 Narapidana Lapas Cilegon Jalani Asimilasi di Rumah

22 Januari 2021   17:54 Diperbarui: 22 Januari 2021   18:03 727 1
Kompasiana.com - Perpanjangan program asimilasi dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dengan menerbitkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun