Sujud Syukur, 18 Narapidana Lapas Cilegon Jalani Asimilasi di Rumah
22 Januari 2021 17:54Diperbarui: 22 Januari 2021 18:037271
Kompasiana.com - Perpanjangan program asimilasi dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dengan menerbitkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.