Kalapas Asimilasikan 34 Narapidana Sesuai Permenkum HAM 10/2020
1 April 2020 16:45Diperbarui: 1 April 2020 17:03790
Cilegon, INFO_Pas - Guna melawan Covid-19, pemerintah terus berupaya mengambil langkah kebijakan guna  mencegah penyebaran virus corona yang terus meningkat terutama mencegah semaksimal mungkin aktivitas kerumunan. Salah satunya, kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang selama ini mengalami over kapasitas.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.