Dikatakan PK Pertama Bapas Lahat Mohd. Eryzal Qarnein, ketiga Klien Pemasyarakatan tersebut bertempat tinggal di alamat yang sesuai dengan SK Pembebasan Bersyarat, telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Desa Karang Raja, Ibu Octa Vianty.
Pembimbing Kemasyarakatan memberikan bimbingan sesuai dengan tahapan perkembangan klien. Menurut penilaian PK, ketiga klien pemasyarakatan tersebut sejauh ini dinilai dapat bereintegrasi dengan baik. Penjamin juga bersikap kooperatif dan bersedia membantu Klien dalam menaati syarat-syarat selama masa percobaan.
Selain itu, PK juga melaksanakan koordinasi dengan pemerintah setempat melalui Kepala Desa. Merespon hal tersebut, Kades bersedia membantu melibatkan ketiga klien pemasyarakatan untuk aktif dalam berbagai kegiatan yang positif dan bermanfaat.
Sementara itu, Ka. Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah melalui Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Lisma Yuniarti meminta PK agar tetap melakukan pembimbingan secara berkala sesuai time schedule yang telah dibuat. Selain itu, PK diminta untuk segera melakukan intervensi apabila dinilai klien menyimpang dari program dan tahapan pembimbingan.