Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Mendeteksi Penipuan Pada Lowongan ke Eropa, AS, Kanada, Australia & Selandia Baru

24 Februari 2013   07:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:47 939 0
Saya mendapatkan email dan pertanyaan bertubi-tubi dari pembaca yang menanyakan soal apakah suatu lowongan yang sampai ke mereka mengenai penempatan ke Australia, Selandia Baru (New Zealand), Kanada, Amerika Serikat, Eropa adalah benar atau hanya penipuan.

Mendeteksinya sebenarnya tidak susah.

Yang paling ampuh adalah dengan meminta mereka (yang mengumumkan lowongan tersebut) demand letter yang telah ditandatangani dan distempel oleh KBRI/KJRI di negara penempatan.

Apa itu demand letter? Seperti terjemahannya secara tekstual, demand letter adalah surat permintaan yang dikeluarkan oleh perusahaan asing di luar negeri yang berminat merekrut pekerja kita, calon TKI untuk ditempatkan di luar negeri.

Demand letter itu harus ditandatangani oleh pihak KBRI/KJRI dimana sang TKI akan ditempatkan. Untuk mendapatkan pengesahan dari perwakilan pemerintah kita tersebut, pihak perusahaan asing harus melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan KBRI/KJRI. Standar masing-masing KBRI/KJRI berbeda-beda. Tapi secara umum perwakilan pemerintah kita tersebut akan meminta izin/lisensi operasional perusahaan di negara penempatan tersebut.

Selain itu, pihak KBRI/KJRI juga akan meminta agen di Indonesia (dalam hal ini PJTKI/PPTKIS) untuk mengirimkan salinan (fotokopi) izin yang dikeluarkan Menakertrans dan kadang surat rekomendasi dari BNP2TKI.

Setelah itu lengkap barulah demand letter ditandatangani oleh KBRI/KJRI negara penempatan.

Selain tanda tangan KBRI/KJRI biasanya Kadin Negara Penempatan (Chamber of Commerce & Industry) juga ikut menandatangani. Kadang adapula legalisasi dari Kementerian Ketenagakerjaan negara penempatan.

Saya sendiri banyak memiliki contoh demand letter. Tapi karena itu adalah milik perusahaan saya tidak bisa menampilkannya di sini. Tapi formatnya secara umum, bentuk sederhananya seperti di bawah ini:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun