Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Persyaratan Mendapatkan KTKLN dan Alamat Kantor BP3TKI

15 Mei 2011   22:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:38 545 0
KTKLN singkatan dari Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri. Kartu itu sebenarnya hanya penanda bahwa data Anda (foto, alamat, tanggal lahir) juga data perusahaan atau majikan, bila lewat PJTKI nama dan alamat PJTKI dan agen, data medical check up juga direkam di sistem online Siskotkln.

Bila anda adalah TKI informal (pembantu rumah tangga atau PLRT) data pelatihan bahkan sponsor anda juga dimasukkan ke sistem ini. Jadi bila ada permasalahan gampang cari siapa si biang kerok.

Yang memegang sistem online ini adalah BNP2TKI.

Kartunya sendiri hanya berguna saat Anda melewati imigrasi Indonesia. Semua yang keluar negeri dengan visa kerja akan diminta untuk menunjukkan KTKLN oleh imigrasi.

Sistem ini sebenarnya cukup ampuh menangkal perdagangan manusia/trafiking yang kerap menimpa TKI informal kita yang sebagian besar adalah orang desa.

Itu saja sekilas tentang KTKLN.

Di bawah ini mari kita bahas apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan KTKLN:


  1. Paspor dan KTP beserta fotokopinya.
  2. Visa kerja, atau re-entry visa bagi TKI cuti.
  3. Bukti pembayaran asuransi TKI (dapat dibayar di BNP2TKI/BP3TKI) atau ke bank. Minta nomor rekeningnya di kantor BNP2TKI/BP3TKI. Asuransi TKI sebesar Rp 400.000 bagi yang pertama kali berangkat ke luar negeri, Rp 290.000 bagi yang memperpanjang kontrak selama 2 tahun dan Rp 170.000 bagi yang memperpanjang kontrak 1 tahun.
  4. Kontrak kerja terbaru. Bila anda adalah TKI informal (pembantu rumah tangga/PRT/PLRT) dan bermaksud kembali ke majikan lama, sebelum pulang datangi KBRI/KJRI terdekat bersama majikan anda untuk mendapatkan kontrak yang baru. (Bila majikan anda bisa bahasa Inggris silakan klik kalimat ini untuk mendapatkan keterangan)
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun