19 Maret 2016 07:15Diperbarui: 19 Maret 2016 08:461140
Pengalaman krisis moneter di Indonesia dan beberapa negara Asia tahun 1997-1998 dan resesi global tahun 2008 menuntut  pemerintah untuk bertindak cepat jika tanda-tanda krisis perekonomian sudah tampak. Sayangnya, mekanisme penyelesaian krisis perbankan yang handal belum ada. Skema penyelamatan Bank Century yang pernah dilakukan oleh LPS tahun 2008 lalu adalah langsung menyuntik modal segar sebesar Rp1,6 triliun dengan menggunakan dana cadangan yang dimiliki oleh LPS berdasarkan persetujuan KKSK. Cara ini dinilai kurang efektif, sehingga perlu ada peraturan setingkat undang-undang yang lebih mengikat berbagai pihak terkait.  Peraturan baru itu adalah UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU-PPKSK) yang ditetapkan DPR pada tanggal 17 Maret 2016 yang lalu.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.