29 Agustus 2019 23:11Diperbarui: 30 Agustus 2019 07:4692429
Seperti diketahui dan sedang hangat diberitakan, Muhammad Aris, tervonis pemerkosaan sembilan anak, dihukum 12 tahun penjara, denda 100 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan kebiri Ilmiah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya (18/7/2019). Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto (2/5/2019).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.