Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

"Delayed Trauma" Korban Pelecehan Seksual

29 Agustus 2019   23:11 Diperbarui: 30 Agustus 2019   07:46 924 29
Seperti diketahui dan sedang hangat diberitakan, Muhammad Aris, tervonis pemerkosaan sembilan anak, dihukum 12 tahun penjara, denda 100 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan kebiri Ilmiah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya (18/7/2019). Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto (2/5/2019).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun