9 September 2016 15:16Diperbarui: 9 September 2016 15:57130
Dikembalikannya  status kewarganegaraan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Nomor AHU-1AH.10.01 Tahun 2016 membuka kembali peluang kembalinya Arcandra dalam jajaran Menteri Kabinet Indonesia Hebat setelah diisukan mempunyai status kewarganegaraan ganda Indonesia dan Amerika.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.