Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Arcandra dan Menggugat SK Menteri?

9 September 2016   15:16 Diperbarui: 9 September 2016   15:57 13 0
Dikembalikannya  status kewarganegaraan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Nomor AHU-1AH.10.01 Tahun 2016 membuka kembali peluang kembalinya Arcandra dalam jajaran Menteri Kabinet Indonesia Hebat setelah diisukan mempunyai status kewarganegaraan ganda Indonesia dan Amerika.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun