Gubernur Irwandi Divonis 7 Tahun, Positif Buat Aceh?
12 April 2019 14:53Diperbarui: 12 April 2019 15:00170
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan tipikor di Jakarta Pusat. Ia dianggap menerima gratifikasi dana otonomi khusus Aceh.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.