Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Artikel Utama

Keresahan atas Wacana Pemungutan PPN untuk Sekolah

13 Juni 2021   09:24 Diperbarui: 15 Juni 2021   09:00 1584 39
Ini berarti sektor pendidikan formal maupun non-formal mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi hingga Bimbingan Belajar (Bimbel) yang sebelumnya tidak masuk dalam objek kena pajak, akan menjadi objek kena pajak. Beleid tersebut bahkan ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun