Keresahan atas Wacana Pemungutan PPN untuk Sekolah
13 Juni 2021 09:24Diperbarui: 15 Juni 2021 09:00158439
Ini berarti sektor pendidikan formal maupun non-formal mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi hingga Bimbingan Belajar (Bimbel) yang sebelumnya tidak masuk dalam objek kena pajak, akan menjadi objek kena pajak. Beleid tersebut bahkan ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.