Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 23/4 telah menjelaskan teka-teki heboh perseteruan Adi Bing Slamet vs Eyang Subur. Bahwa paham pengamalan dan keagamaan Eyang Subur telah menyimpang dari akidah dan syariah Islam, karena melakukan praktik perdukunan dan ramalan serta beristri lebih dari empat orang. Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah Tim MUI melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti dan hati-hati sejak 8-20 April 2013 lalu.