Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Menyoal Subyektivitas Anies Merevisi Perda Sampah Jakarta

25 Januari 2020   01:17 Diperbarui: 25 Januari 2020   09:04 622 2
Peraturan Daerah (Perda) DKI. Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, merupakan perda pertama yang dibuat oleh Jokowi-Ahok pada saat menjadi Gubernur DKI. Jakarta. Perda ini sebenarnya sudah sangat bagus, tapi Gubernur Jakarta Anies Baswedan merevisi secara subyektif menjadi Perda No. 4 Tahun 2019, yang hanya bertujuan untuk memuluskan rencana pembangunan dan pengelolaan ITF-PLTSa di Jakarta. Maka dapat diprediksi bahwa perubahan perda ini berpotensi digugat oleh masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun