Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bahas UU Ciptaker, Kenapa Rakyat pada Demo?

21 Januari 2021   09:35 Diperbarui: 21 Januari 2021   09:58 333 1
Tidak asing dengan kata demonstrasi atau unjuk rasa? Ya, pengertian dari kata tersebut adalah sebuah kegiatan menyuarakan pendapat yang sebenarnya tidak dilarang di Indonesia sebagai negara demokrasi. Namun, terkadang demo di Indonesia bisa berujung pada huru-hara serta kerusuhan dan merusak fasilitas umum. Terlebih, peserta demo tidak semuanya memahami apa yang ingin mereka suarakan di lapangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun