8 April 2021 16:00Diperbarui: 8 April 2021 16:102823
Penetapan kurikulum menjadi hal yang sangat urgen karena dalam kondisi yang serba terbatas seperti saat ini, pendidik tetap harus merancang skenario pembelajaran yang fleksibel. Apalagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Dengan begitu, setiap satuan pendidikan hendaknya memilih dan memilah kurikulum secara bijaksana sebelum menetapkannya sebagai acuan kegiatan akademik sepanjang satu tahun ajaran.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.