Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Pelaku "Chat" Tidak Dihukum?

12 Juli 2019   14:16 Diperbarui: 12 Juli 2019   14:33 145 4
Selalu ada hikmah di balik musibah, blessing in disguise. UU ITE santer dibicarakan akan direvisi setelah musibah yang dialami Nuril Baiq, seorang ibu guru berstatus honorer di sebuah SMA negeri, di Mataram, NTB. Ibu Guru tersebut menjadi berita karena divonis hukuman 6 bulan penjara plus denda sebesar Rp 500 juta, karena menabrak UU ITE. Wanita ini didakwa menyebarkan status chat pembicaraan dirinya dengan oknum kepseknya bernama Mus. Chat tersebut berisi pembicaraan lewat telepon antara Nuril Baiq dan Mus. Disebut-sebut bahwa Mus menggunakan kata-kata yang tidak senonoh. Nuril yang tidak terima harga dirinya dilecehkan, lalu merekam dan menyebarkannya ke medsos.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun