15 Januari 2020 23:03Diperbarui: 15 Januari 2020 22:581041
Purworejo, Jawa Tengah. Terkait kasus Keraton Agung Sejagat yang di klaim oleh Raja Totok Santoso dan Ratu Fani Ami Nadia dan mereka terkena pasal 378 KUHP dan Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang penyebaran berita bohong.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.