Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Keraton Agung Sejagat, Adakah yang Mendanai?

15 Januari 2020   23:03 Diperbarui: 15 Januari 2020   22:58 104 1
Purworejo, Jawa Tengah. Terkait kasus Keraton Agung Sejagat yang di klaim oleh Raja Totok Santoso dan Ratu Fani Ami Nadia dan mereka terkena pasal 378 KUHP dan Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang penyebaran berita bohong.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun